Bacajuga: Mengurus Surat Kematian Cukup Mudah, Begini Caranya. Berikut cara pengajuan permohonan surat kematian secara online: Kunjungi situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id. Daftarkan diri jika belum punya akun dengan mengisi data diri. Jika sudah berhasil masuk, pilih "akta kematian" dan klik "tambah permohonan".
1 Meminta surat pengantar dari RT dan RW. Jika seseorang meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus meminta surat keterangan dari dokter atau petugas rumah sakit yang ada. 2. Keluarga menyerahkan berkas ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian. 3.
PEMBATALANAKTA MELALUI PENETAPAN PENGADILAN. Persyaratan yang harus dibawa: 1. Mengisi formulir F-2.01. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Catatan : Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus dilakukan jika adanya permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan, dengan alasan
karenaitu dibutuhkan peranan pengadilan negeri. Agar pengadilan dapat melakukan eksekusi maka ada syarat yang harus dipenuhi yakni dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembaran asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera
6 Fotocopy Kutipan Akta Kematian/Akta Perceraian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin, 7) Untuk Perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan Penetapan Pengadilan Negeri setempat tentang ijin perkawinan, 8) Surat pernyataan bersama oleh mempelai (bermeterai Rp. 6.000,-),
Disisi lain, beberapa manfaat dari Akta Kematian, di antaranya adalah: (i) sebagai penetapan status janda atau duda yang akan diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi; (ii) sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi isteri atau suami maupun anak; (iii) sebagai persyaratan untuk mengurus pensiun
NtQQA.
contoh surat permohonan akta kematian di pengadilan negeri