Untukitu, pada halaman ini kami sajikan beberapa contoh surat kuasa balik nama kendaraan yang resmi. Surat pelepasan hak (bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama badan hukum). Satu Harapan Tips Mengurus Akta Jual Beli Tanah Dan Bangunan. Contoh surat kuasa balik nama mobil sebagai referensi pembuatan surat kuasa yang baik dan benar serta
Suratkuasa balik nama adalah surat yang berisikan pernyataan bahwa seseorang memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan yang seharusnya dapat ia lakukan sendiri, tetapi karena suatu hal ia tidak dapat melakukan pekerjaannya, dalam hal ini adalah pengurusan balik nama suatu barang.
ContohSurat Kuasa Pengurusan Balik Nama Kendaraan. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya (pemilik Kendaraan Sepeda Motor dengan spesifikasi disebutkan di bawah) : Nama : Indra Sugiarto. Contoh surat kuasa adalah salah satu contoh surat yang berisikan pelimpahan wewenang dari biasanya di bawah tanda tangan akan ditulis secara lengkap berupa
Suratini menjadi pelengkap administrasi saat orang pribadi yang ingin balik nama kendaraan dari atas nama perusahaan menjadi atas nama perseorangan. Demikian surat kuasa ini saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan. Saat kita mengurus dokumen di sebuah instansi pemerintah, biasanya diperlukan kehadiran yang bersangkutan.
Bpkbalias buku pemilik kendaraan bermotor bisa contoh surat kuasa balik nama. Meski bisa diwakili, namun mengurus stnk harus dengan surat kuasa harus dibumbuhi materai rp 6.000. Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa. Demikian surat kuasa ini saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan.
adapundalam pembuatan surat kuasa balik nama motor yang benar adalah harus memuat beberapa point penting didalamnya, yaitu mencakup : kepala surat, nomor surat, pemberi kuasa, identitas pemberi kuasa, penerima kuasa, identitas penerima kuasa, hal yang dikuasakan (balik nama motor), waktu pemberian kuasa serta tanda tangan penerima dan pemberi
yxW48. Saat kita membeli mobil bekas, sebaiknya segera lakukan balik nama kendaraan. Pasalnya, nama kita sebagai pemilik mobil berbeda dengan yang tertera STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan dan BPKB Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Namun, proses ini bisa diwakilkan asal ada surat kuasa balik nama mobil. Bagaimana format surat kuasa balik nama mobil yang benar? Simak juga informasi seputar balik nama kendaraan di bawah ini. Daftar Isi 1Contoh Surat Kuasa Balik Nama MobilSyarat dan Cara Balik Nama dengan Melimpahkan KuasaCara Balik Nama MobilAlur cabut berkasCara balik nama STNKCara balik nama BPKBAda kalanya kita melakukan balik nama kendaraan di asal kota yang berbeda dengan domisili. Sehingga kita perlu memberikan kuasa kepada orang lain di kota asal untuk mengambil BPKB setelah semua persyaratan sudah masuk. Ini dia contoh Surat kuasa balik nama mobil yang benar. SURAT KUASASaya yang bertanda tangan di bawah iniNama xxxNIK3xxAlamat Jalan xxxMemberikan kuasa penuh kepadaNama xxxNik 3xxxAlamat Jalan xxxUntuk mengambil BPKB atas nama pihak pemberi kuasa atas kendaraan dengan rincianJenis kendaraan xxxNomor kendaraan xxxWarna mesin xxxNomor mesin xxxDemikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari siapa pun. Semoga surat ini digunakan sebagaimana ucapkan terima 01 April 2022Pemberi Kuasa Penerima Kuasatanda tangan dan nama jelas tanda tangan dan nama jelasBerdasarkan contoh di atas, paling tidak ada tiga hal yang harus ada di dalam surat kuasa, yaitu info pemberi kuasa, penerima kuasa, dan info Info pemberi kuasaPemberi kuasa adalah orang yang berhak atas dokumen BPKB. Karena suatu hal, orang tersebut melimpahkan kuasa kepada orang lain untuk mengambil dokumen balik nama Info penerima kuasaKemudian, penerima kuasa adalah orang yang diberikan kuasa untuk mengambil dokumen kepemilikan Info Kendaraan Info selanjutnya yang harus ada adalah info kendaraan, meliputi jenis kendaraan, warna, nomor kendaraan, dan nomor semua informasi tercantum di surat kuasa balik nama mobil, kedua pihak harus tanda tangan di atas materai pada surat dan Cara Balik Nama dengan Melimpahkan KuasaSetelah mengetahui contoh surat kuasa balik nama mobil yang benar, selanjutnya mari kita bahas syarat dan cara balik nama dengan melimpahkan kuasa. STNK yang masih atas nama pemilik lama akan susah melakukan perpanjangan pajak. Oleh sebab itu, harus segera balik nama. Jadi, untuk mempermudah prosesnya, proses balik nama bisa diwakilkan. Namun, ada persyaratan tambahan ketika melimpahkan kuasa mengurus balik balik nama dimulai dengan balik nama di STNK. Kemudian dilanjutkan dengan mengganti BPKB. Berikut ini adalah persyaratan balik nama yang harus disiapkan apabila melimpahkan yang harus dibawa ke kantor SAMSAT untuk balik nama asli dan fotokopiKTP pemilik baru sebagai pemberi kuasa asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKwitansi pembelian mobil bermateraiFaktur asli dan fotokopiSurat kuasa bermateraiKTP penerima kuasaDokumen yang harus dibawa ke kantor SAMSAT untuk balik nama yang sudah balik namaKTP pemilik baru asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiFoto bukti pembelian mobil dari pemilik sebelumnyaSurat kuasa bermateraiKTP penerima kuasaSebagai tips tambahan, sebaiknya siapkan dua copy dari setiap dokumen dan sediakan materai lebih supaya tidak bolak-balik ke toko alat tulis untuk mencari materai atau Balik Nama MobilSetelah semua dokumen siap, saatnya mencatat cara balik nama di SAMSAT berikut ini. Sebab, prosesnya lumayan panjang untuk balik nama mobil. Berikut ini cabut berkasDatang ke kantor SAMSAT tempat STNK lama dokumen persyaratan bea balik nama BBN mobil, yaitu BPKB dan KTP di loket fisik hasil cek fisik dan dokumen yang sudah disiapkan ke petugas loket. Dokumen-dokumen tersebut akan dilegalisasi dan diserahkan loket cek fiskal dan isi formulir dan disediakan. Kemudian, kembalikan ke petugas. Setelah itu, tunggu sampai nama kita kita akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan balik nama mobil. Kalau masih ada pajak yang belum terbayar juga harus itu, kita kan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir. Petugas akan meminta semua biaya sebesar Rp75 ribu – Rp250 ribuan. Kemudian, bukti pembayaran diserahkan kembali kepada petugas. Setelah itu akan diberi dua rangkap kwitansi. Satu kwitansi diberikan ke petugas, satu lagi dibawa saat mengambil bisa diambil 5 – 7 hari setelah lagi pada hari yang ditentukan dengan membawa kuitansi bukti kembali akan dirahkan ke loket fiskal untuk membayar Rp10 ribu dan mendapat tanda cabut berkas balik nama STNKDatang lagi ke SAMSAT untuk membuat STNK ke bagian mutasi dan loket cek fisik. Serahkan semua berkas dan tunggu nama kita berkas yang diterima serta fotokopi hasil cek fisik dan kuitansi yang sudah berkas termasuk BPKB asli ke loket semua berkas sudah lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan. Tunggu sekitar 1 – 2 kembali dan berikan bukti pembayaran biaya penerbitan STNK balik nama STNK baru balik nama BPKBMendatangi Polda berkas persyaratan mutasi dan balik nama mobil ke loket Ditlantas. Berkas tersebut adalah fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi kwitansi pembelian mobil, fotokopi hasil cek fisik yang sudah dilegalisasi, dan BPKB formulir yang diberikan biaya mengurus BPKB mobil sebesar Rp80 akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang sudah hari pengambilan, bawa tanda terima BPKB dan fotokopi demikian informasi tentang surat kuasa balik nama mobil, persyaratan balik nama, sampai alur dan cara lengkap untuk balik nama. Alurnya memang cukup panjang dan merepotkan. Untung saja bisa diwakilkan dengan membuat surat kuasa balik nama mobil. Hanya saja, hati-hati menunjuk orang untuk mengurus balik nama. Jangan sampai terjebak calo yang mematok harga lupa rutin rawat kendaraan sesuai kebutuhan. Gunakan aplikasi Otoklix untuk memudahkan merawat kendaraan. Berbagai layanan jasa servis mobil tersedia dengan harga bersaing.
HIKARI PUTRA Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online - Membeli kendaraan bermotor bekas memang sebaiknya segera melakukan proses balik nama. Hal ini untuk mempermudah dalam melakukan pembayaran pajak, karena salah satu syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk KTP pemilik kendaraan. Hanya saja, tak sedikit masyarakat yang masih beranggapan proses balik tidak praktis dan memakan waktu yang lama. Sehingga, banyak dari mereka yang memilih untuk menunda-nunda proses balik nama kendaraannya dan tidak segera melakukan pengurusan. "Proses balik nama kendaraan bermotor bisa saja diwakilkan orang lain, syaratnya membawa surat kuasa bermaterai dan juga KTP pemilik kendaraan," kata Dwi Wahyu selaku Humas Pendapatan Daerah Bapenda DKI Jakarta kepada Rabu 24/8/2022. Dwi menambahkan, jika kendaraan yang dimiliki masih atas nama orang lain maka ada kemungkinan Surat Tanda Kendaraan Bermotor STNK akan diblokir. Apabila jika STNK sudah diblokir mau tidak mau pemilik kendaraan harus segera melakukan proses balik nama, karena jika tidak maka kendaraan tidak bisa dipajakkan. Selanjutnya, jika STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera membuka blokir dengan melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda. Sekadar informasi, bagi masyarakat yang diwakilkan saat melakukan balik nama BPKB ternyata tidak langsung jadi, masyarakat harus menunggu beberapa waktu untuk kembali mengambil BPKB pada hari berikutnya. Baca Juga Waspadai Beli Kendaraan Bekas Jika Gak Ada BPKB, Karena Ini Alasannya
Berkas perpanjang STNK Foto Aditya Pratama Niagara/kumparanSurat kuasa perpanjang STNK harus dilampirkan jika hendak ingin memperpanjang STNK dibantu oleh orang perpanjang STNK rupanya bisa diwakilkan dengan orang lain, yang bukan pemilik kendaraan. Kendati demikian, pengurusannya tetap harus percayakan ke orang terdekat dalam yang dipercayakan untuk mengurus perpanjang STNK harus dilengkapi dengan surat kuasa. Fungsinya sebagai bukti pernyataan dari pemberi kuasa, bahwa penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban melakukan tugas yang tertulis di karena itu, surat kuasa juga harus dibubuhi meterai, agar pernyataan yang tertulis memiliki nilai kuasa juga diperlukan untuk bayar pajak kendaraan tahunan, manakala kendaraan belum balik nama. Sehingga pemilik baru tetap wajib mengantongi surat kuasa yang dilengkapi dengan identitas asli pemilik cuma itu, surat kuasa dalam pengurusan STNK juga bisa dilakukan apabila kendaraan atas nama perusahaan. Namun surat kuasanya harus memiliki kop surat perusahaan, tanda tangan, dan stempel perusahaan di atas meterai, mengutip dari hal apa saja yang harus tertera pada surat kuasa?Surat Kuasa Perpanjang STNKSeperti lazimnya surat kuasa, pada awal paragraf sebutkan identitas pemberi kuasa, mulai nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, dan diikuti paragraf baru dengan pernyataan 'Memberi kuasa kepada' lalu sebutkan pula identitas penerima kuasa yang datanya serupa seperti di bawahnya sampaikan tujuan pemberian kuasa untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjang STNK, yang dilengkapi identitas kendaraan meliputiContoh surat kuasa perpanjang STNK. dok. tangkapan layar laman beri pernyataan lagi bahwa surat kuasa tersebut dibuat berdasarkan kesadaran penuh dan tanpa paksaan pihak mana pun. Baru di bawahnya beri tanggal pengesahan, tanda tangan pemberi dan penerima kuasa, yang mengenai surat kuasa, siapkan pula persyaratan lain untuk mengurus perpanjang STNK dan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, sepertiKTP asli pemilik kendaraan dan salinannyaKTP penerima kuasa dan Perpanjang STNK Atas Nama Orang LainBerikut ini syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpanjang STNK atas nama orang lainKTP asli pemilik kendaraan dan salinannyaSurat kuasa yang diberi meterai dan ditandatangani pemilik kendaraan yang asliSalinan KTP yang diberi kuasaSurat kematian jika pemilik kendaraan telah meninggal perpanjang STNK Foto Aditya Pratama Niagara/kumparanApabila semua berkas tadi siap, baru lakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk sesuai wilayah kendaraan. Berikut ini loket pendaftaran untuk meminta formulir perpanjang STNKIsi formulir sesuai identitas dan kembalikan ke petugas, jangan lupa lampirkan pula berkas persyaratanBerikutnya petugas akan memanggil, mengembalikan KTP maupun BPKP asli, dan memberikan Surat Ketetapan Pajak SKPLalu tunggu antrean lagi untuk dipanggil membayar pajak kendaraan sesuai SKPTerakhir lakukan pembayaran, kemudian periksa STNK, pastikan lembarannya sudah dibubuhi cap STNK apakah bisa diwakilkan? Apa fungsi surat kuasa perpanjang STNK? Apakah perpanjang STNK kendaraan perusahaan juga perlu menunjukkan surat kuasa?
Sebagian orang membeli kendaraan yang bekas karena faktor harga dan kemudahan dalam transaksinya. Dalam pembelian kendaraan bekas tersebut, tentu melewati proses balik nama sebagai identitas kendaraan yang legal. Untuk melakukan balik nama, terdapat sejumlah persyaratan. Pengurusan balik nama oleh individu berbeda dengan instansi dan biro jasa. Apabila balik nama diserahkan kepada biro jasa, maka harus menyertakan surat kuasa yang resmi. Apa itu surat kuasa balik nama kendaraan bermotor? Surat kuasa balik nama adalah surat yang berisikan tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus keseluruhan prosedur balik nama kendaraan. Dalam surat kuasa, bahasa yang digunakan harus benar, padat dan jelas. Untuk itu, pada halaman ini kami sajikan beberapa contoh surat kuasa balik nama kendaraan yang resmi. Daftar Isi Surat Kuasa Balik Nama KendaraanKetentuan Dalam Menulis Surat Kuasa Balik Nama KendaraanContoh Surat Kuasa Balik Nama Kendaraan Surat kuasa balik nama merupakan persyaratan penting dalam pengurusan balik nama kendaraan yang diwakilkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tindak pelanggaran yang dilakukan baik salah satu pihak yang berkaitan maupun pihak lainnya. Surat kuasa ini dapat dibuat sendiri oleh pemilik kendaraan yang hendak mengurus, atau dibuatkan oleh biro jasa sesuai dengan kesepakatan pemilik kendaraan. Surat kuasa dapat dibuat secara manual atau menggunakan print modern. Ketentuan Dalam Menulis Surat Kuasa Balik Nama Kendaraan Dalam menulis surat kuasa, perhatikan untuk tata bahasa yang tepat, ejaan yang sesuai dengan EYD dan sopan. Selain itu, penggunaan font pada dokumen atau tulisan tangan haruslah rapi, jelas, padat dan dapat dibaca. Di dalam surat kuasa tersebut wajib ada materai yang dibubuhi tanda tangan menggunakan tinta standard warna hitam. Selain itu, dalam surat kuasa dicantumkan nama pemberi kuasa dan penerima kuasa. Contoh Surat Kuasa Balik Nama Kendaraan. Surat kuasa adalah bagian penting dari prosedur balik nama kendaraan bermotor yang diwakilkan. Agar Anda lebih memahami bagaimana cara membuatnya, perhatikan berbagai contohnya berikut ini Contoh Surat Kuasa 1 SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini, saya sebagai pemilik mobil Mini Cooper XA 359-1 Nama Aldama Rosandia Nomor KTP 35050813XXXX Pekerjaan Apoteker Alamat Samanhudi Kota Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama, yang memberikan Kuasa kepada Nama Henry Pramoedya Nomor KTP 35053741XXXX Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat Desa Kenari Baru, Kota Jakarta Selatan Selanjutnya disebut Pihak Kedua, yang membantu mengurus prosedur balik nama kendaraan bermotor dengan kelengkapan identitas sebagai berikut Nomor Polisi ED 740 XQ Jenis Kendaraan Mobil kendaraan roda 4 Merk/ Warna Mini Cooper XA 359-1 Tahun Pembuatan 2010 Nomor Mesin 832XXX Nomor Rangka 1928XXXX Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sejujur-jujurnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ……….. , ….. ……….. 20…. Penerima Kuasa Pemberi Kuasa Henry Pramoedya Aldama Rosandia Download DOC / Download PDF Contoh Surat Kuasa 2 SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini, saya sebagai pemilik motor Yamaha Matic/ GC-A Nama Ferdinand Pratama Tempat, Tanggal Lahir Pasuruan, 20 Januari 1990 Nomor KTP 35056XXXXXXXX Alamat Jl. Anggrek Indah No. 101, Kec. Kejayan, Kota Pasuruan Dengan adanya surat ini memberikan Kuasa kepada Nama Marselina Yuanda Tempat, Tanggal Lahir Medan, 10 Oktober 1987 Nomor KTP 35050XXXXXXXX Alamat Jl. Panglima Sudirman Kec. Prigen, Kota Pasuruan Untuk melakukan prosedur balik nama kendaraan bermotor dengan identitas sebagai berikut Nama Ferdinand Pratama Jenis Kendaraan Sepeda Motor Nomor Polisi K 013 QAD Merk/ Tipe Yamaha Matic / GC-A Tahun 2015 Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sejujur-jujurnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ………. , …. …….. 20…. Penerima Kuasa Pemberi Kuasa Marselina Yuanda Ferdinand Pratama Download DOC / Download PDF Contoh Surat Kuasa 3 SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini, saya pemilik kendaraan sepeda motor dengan spesifikasi disebutkan di bawah Nama Valentino Bagaskara Tempat, Tanggal Lahir Bandung, 07 Mei 1985 Nomor KTP 350510345XXX Alamat Jl. Kebayoran Asri Kec. Arcamanik, Kota Bandung Dengan ini memberikan Kuasa kepada Nama Stevan Adi Wisaksono Tempat, Tanggal Lahir Pacitan, 20 November 1991 Nomor KTP 350530027XXX Alamat Jl. Bahagia Kec. Astana Anyar, Kota Bandung Untuk mengurus proses balik nama kendaraan bermotor roda 2 dua dengan spesifikasi sebagai berikut Nomor Polisi L 013 CLX Nama Pemilik Valentino Bagaskara Alamat Jl. Kebayoran Asri Kec. Arcamanik, Kota Bandung Detail Spesifikasi Sesuai dengan data STNK dan KTP. Demikian Surat Kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak lain untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. …….. , …. ……….. 20….. Yang Diberi Kuasa Pemberi Kuasa Stevan Adi Wisaksono Valentino Bagaskara Download DOC / Download PDF
- Bagi pemilik kendaraan yang sudah mendekati jadwal perpanjang STNK, segeralah lakukan perpanjangan. Jika Anda terkendala sibuk, Anda bisa mewakilkan kepada keluarga atau orang terpercaya untuk mengurusnya dengan membawa surat kuasa perpanjang STNK. Jika perpanjang STNK Anda wakilkan kepada orang lain, orang yang mewakili Anda tersebut harus membawa surat kuasa. Surat kuasa tersebut berisi pernyataan pemberian kuasa dari pemilik kendaraan kepada penerima kuasa. Surat kuasa ini harus dilengkapi materai karena bernilai hukum. Diketahui, surat kuasa juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan tahunan bagi pemiliki kendaraan bekas, dengan catatan kendaraan tersebut belum balik nama. Nah, bagi Anda yang ingin mewakilkan perpanjang STNK, simak berikut ini cara dan syarat membuat surat perpanjang STNK yang penting untuk diketahui. Baca Juga Program Jajal Kendaraan Listrik Banyak Diminati dalam GIIAS Tahun Lalu, Siap Diperbanyak untuk 2023 Ilustrasi untuk membuat surat kuasa perpanjang STNK Nah, untuk membuat surat kuasa ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan. Ada beberapa syarat yaitu sebagai berikut Nama pemilik harus sesuai dengan KTP dan STNKMenyertakan Nomor polisi kendaraanMenyertakan merek serta tipe kendaraanMenyertakan nomor rangka sesuai dengan STNK dan BPKBMenyertakam nomor mesin sesuai dengan STNK dan BPKBMenyertakan nomor BPKB pemilikMenyertakan materaiMenyertakan fotokopi KTP pemohonMenyertakan tanda tangan pemilik kendaraan yang sesuai dengan KTP dan STNKCara membuat surat kuasa perpanjang STNK Selain mengetahui syarat-syaratnya, Anda juga harus tahu cara membuatnya. Adapun cara membuat surat kuasa perpanjang STNK yaitu sebagai berikut Tulis 'Surat Kuasa' pada bagian tengah atas suratPada bagian paragraf pertama, cantumkan identitas pemberi kuasa, seperti nama lengkap sesuai KTP, tempat tanggal lahir sesuai KTP, NIK Nomor Induk Kependudukan, dan Alamat paragraf kedua, tuliskan kalimat "Memberi Kuasa Pada"Selanjutnya, tulis identitas penerima kuasa, seperti Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Tanggal Lahir sesuai KTP, NIK, serta Alamat LengkapBerikutnya, tulis identitas kendaraan seperti yang tercantum pada STNK, seperti Nama pemilik kendaraan, plat nomor polisi, merk kendaraan, rangka, nomor, nomor mesin, serta nomor BPKB paragraf selanjutnya paragraf akhir, tulis kalimat penjelas yang berisi bahwa surat kuasa untuk perpanjang STNK yang Anda buat tersebut ditulis dengan sadar serta atas kesepakatan bersama pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa.Pada bagian bawah surat, lengkapi tanggal pembuatan surat yang bermaterai Rp nama lengkap pemberi kuasa sesuai KTP, nama lengkap penerima kuasa sesuai KTP, dan tanda tangan informasi mengenai surat kuasa perpanjang STNK yang penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang akan mewakilkan perpanjang STNK. Baca Juga Polusi Udara Jakarta Kian Buruk, Menko Luhut Akan Persulit Pembelian Kendaraan BBM Kontributor Ulil Azmi
surat kuasa balik nama kendaraan